Pages

Rabu, 22 Mei 2019

Hukum Industri


A.        Pengertian Hukum Industri
            Hukum industri adalah cabang dari Undang-Undang yang berhubungan dengan tiga setentitas berbeda namun saling berkaitan dengan aspek hukum.  Antara lain; Industri, Tenaga Kerja, dan Badan Pemerintahan. Dengan kata lain, ketiga entitas industri tersebut seyogyanya dapat diatur melalui kententuan-ketentuan hukum. Undang-Undang perindustrian memuat materi pokok sesuai dengan lingkup pengaturan yang meliputi penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, rencana induk pembangunan industri nasional, kebijakan industri nasional, perwilayahan industri, pembangunan sumber daya industri, pembangunan sarana dan prasarana industri, pemberdayaan industri, tindakan pengamanan dan penyelamatan industri, perizinan, penanaman modal bidang industri dan fasilitas, komite industri nasional, peran serta masyarakat, serta pengawasan dan pengendalian.
            Perindustrian di Indonesia diatur dan dijelaskan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun1984. Dalam Undang-Undang tersebut, yang dimaksud dengan perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri, sedangkan definisi industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barangsetengah jadi, dan atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi. Sampai sekarang, di Indonesia belum ada perubahan tentang Undang-Undang perindustrian ini. Selain Undang-Undang tentang perindustrian, di Indonesia juga memiliki Undang-Undang tentang ketenagakerjaan. Ketenagakerjaan di Indonesia diatur dan dijelaskanoleh Undang-Undang nomor 13 tahun 2003. Dalam Undang-Undang tersebut, yang dimaksud dengan ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja, sedangkan tenaga kerjaadalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang  dan atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.

B. Macam – Macam Hukum Industri
            Undang-Undang Perindustrian di atur dalam UU No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 1984. Undang-Undang No. 5 tahun 1984 sistematikanya yaitu sebagai berikut:
            Pasal 1 UU No. 5 tahun 1984 menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan industri serta yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut. Berikut  adalah penjabaran dari pasal tersebut.
1. Perindustrian adalah kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri. 
2. Industri dimana merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahan metah, bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi. 
3. Kelompok industri sebagai bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok yakni industri kecil, industri media, dan industri besar.
            Pasal 2 UU No. 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri. Berikut adalah penjabaran dari pasal tersebut.
1. Demokrasi ekonomi, dimana sedapat mungkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan koperasi jangan sampai memonopoli suatu produk. 
2. Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembangunan industri. 
3. Manfaat dimana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat. 
4. Kelestarian lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda. 
5. Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi.
            Pasal 3 mengenai tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri. Berikut adalah tujuan dari pembangunan industri.
1. Meningkatkan kemakmuran rakyat. 
2. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi. 
3. Dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap teknologi yang tepat guna. 
4. Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif terhadap pembangunan industri juga semakin meningkat. 
5. Dengan semakin meningkatnya pembangunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja. 
6. Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa. 
7. Selain itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah. 
8. Dengan semakin meningkatnya pembangunan daerah pada setiap provinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.
            Pasal 4 UU No.5 tahun1984 mengatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabang industri dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli namun digunakan sebagai pemantapan stabilitas nasional.
            Pasal 5 UU No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri. Pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenis industri yaitu sebagai berikut.
1. Industri kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengrajin yang menghasilkan benda seni. 
2. Selain industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman modal.
            Pasal 7 UU No. 5 tahun 1984 menjelaskan tentang  pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri.  Fungsi dari pengaturan industri dimaksudkan agar dalam pembangunan industri dapat terwujud beberapa hal sebagai berikut.
             1. Pengembangan industri yang baik, sehat, dan berhasil guna.
             2. Adanya persaingan yang sehat.
             3. Tidak terjadi monopoli oleh suatu industri terhadap suatu produk.
            Pembinaan dan pengembangan industri dalam hal pembinaan dan pengembangan industri dilakukan oleh pemerintah bagi para usaha industri untuk meningkatkan nilai tambah serta sumbangan yang lebih besar bagi pertumbuhan produk nasional. Maksud dari pembinaan dalam hal ini adalah pembinaan kerja sama antara industri kecil, industri menengah, dan industri besar.
            Pasal 13 UU No. 5 tahun 1984 menjelaskan tentang  izin usaha. Berikut adalah ketentuan mengenai izin usaha.
1. Setiap pendirian perusahaan industri baru maupun perluasan usaha wajib memperoleh izin usaha. 
2. Setiap pemberian izin usaha industri berkaitan dengan pengaturan pembinaan dan  pengembangan industri yang telah ditetapkan oleh pemerintah. 
3. Kewajiban memperoleh izin usaha dikecualikan bagi industri kecil. 
4. Ketentuan ini diatur oleh pemerintah.
            Pasal  14 UU No. 5 tahun 1984 menjelaskan tentang penyampaian informasi industri. Berikut adalah ketentuan mengenai penyampaian informasi industri.
1. Perusahaan industri wajib menyampaikan informasi secara berkala mengenai kegiatan  industri kepada pemerintah. 
2. Kewajiban ini di kecualikan bagi industri kecil. 
3. Ketentuan tentang bentuk, isi, dan lain-lain diatur oleh pemerintah.

C.        Manfaat Hukum Industri
            Dengan adanya keterkaitan yang erat antara tiga entitas industri dengan hukum yang mengaturnya, sangat jelas dipaparkan bahwa hukum industri memiliki beberapa manfaat utama. Manfaat tersebut antara lain:
1. Tersedianya kepastian hukum bagi dunia industri.
2. Tersedianya kepastian hukum bagi calon tenaga kerja, tenaga kerja, ataupun pensiunan tenaga kerja.
3. Keadilan antara ketiga entitas industri yakni industri, tenaga kerja, dan badan pemerintahan.
4. Menimbulkan atau mengembangkan geliat industri yang berdampak pada pembangunan bangsa.

D.        Keuntungan dan Kerugian Hukum Industri
                Keuntungan bagi masyarakat adalah masyarakat sangat terbantu dengan hal tersebut, karena 80 % penduduk di Indonesia berprofesi sebagai pekerja dalam industri . Di indonesia sangatlah pesat bidang industri ini, dengan adanya hukum industri sebagai pengatur didalam industri tersebut, maka  para karyawan mendapat hak nya sesuai dengan hukum industri yang ada dan para karyawan dan masyarakat yang terbantu dengan adanya hukum industri ini harus dapat mengikuti hukum tersebut.
            Adanya hukum industri bukan berarti para karyawan dan masyarakat tidak mengalami kerugian, para pelaku industri seringkali semena-mena dengan adanya hukum tersebut  dan pelaku industri seringkali tidak mematuhi aturan yang diberikan oleh hukum industri, sehingga para karyawan yang berkecimbung didalam industri tersebut seringkali menjadi imbas dari para pelaku industri. Dalam hal ini maka diatur dalam pasal 21 UU No. 5 tahun 1984 dimana perusahan industri di wajibkan untuk melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian suber daya alam serta pencegahan kerusakan terhadap lingkungan. Pemerintah wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan perbaikan lingkungan yang diakibatkan adanya pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri. Kewajiban ini dikecualikan bagi para industri kecil.


E.        Peranan Hukum Industri Dalam Dunia Industri
            Di dalam dunia Industri, hukum industri memiliki peranan yang sangat signifikan dalam perjalanannya. Hal ini terjadi karena salah satu dari sifat hukum itu sendiri yakni bersifat memaksa. Dengan adanya hukum industri, maka para pelaku dunia industri maupun elemen-elemen pendukungnya harus pula taat akan hukum yang dibuat.

Daftar Pustaka :