Girl's Life
Minggu, 29 Desember 2019
Sabtu, 19 Oktober 2019
Rabu, 22 Mei 2019
Hukum Industri
A. Pengertian Hukum Industri
Hukum
industri adalah cabang dari Undang-Undang yang berhubungan dengan tiga
setentitas berbeda namun saling berkaitan dengan aspek hukum. Antara lain; Industri, Tenaga Kerja, dan Badan
Pemerintahan. Dengan kata lain, ketiga entitas industri tersebut seyogyanya
dapat diatur melalui kententuan-ketentuan hukum. Undang-Undang perindustrian
memuat materi pokok sesuai dengan lingkup pengaturan yang meliputi
penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, rencana induk
pembangunan industri nasional, kebijakan industri nasional, perwilayahan
industri, pembangunan sumber daya industri, pembangunan sarana dan prasarana
industri, pemberdayaan industri, tindakan pengamanan dan penyelamatan industri,
perizinan, penanaman modal bidang industri dan fasilitas, komite industri
nasional, peran serta masyarakat, serta pengawasan dan pengendalian.
Perindustrian di Indonesia diatur dan dijelaskan oleh
Undang-Undang Nomor 5 Tahun1984. Dalam Undang-Undang tersebut, yang dimaksud
dengan perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan
kegiatan industri, sedangkan definisi industri adalah kegiatan ekonomi yang
mengolah bahan mentah, bahan baku, barangsetengah jadi, dan atau barang jadi
menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi. Sampai sekarang, di Indonesia
belum ada perubahan tentang Undang-Undang perindustrian ini. Selain
Undang-Undang tentang perindustrian, di Indonesia juga memiliki Undang-Undang
tentang ketenagakerjaan. Ketenagakerjaan di Indonesia diatur dan dijelaskanoleh
Undang-Undang nomor 13 tahun 2003. Dalam Undang-Undang tersebut, yang dimaksud
dengan ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja
pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja, sedangkan tenaga
kerjaadalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan
barang dan atau jasa baik untuk memenuhi
kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
B.
Macam – Macam Hukum Industri
Undang-Undang
Perindustrian di atur dalam UU No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal
29 Juni 1984. Undang-Undang No. 5 tahun 1984 sistematikanya yaitu sebagai
berikut:
Pasal
1 UU No. 5 tahun 1984 menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan
industri serta yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut.
Berikut adalah penjabaran dari pasal
tersebut.
1. Perindustrian adalah kegiatan yang
berkaitan dengan kegiatan industri.
2. Industri dimana merupakan suatu
proses ekonomi yang mengolah bahan metah, bahan baku, dan bahan setengah jadi
menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
3. Kelompok industri sebagai bagian
utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok yakni industri kecil,
industri media, dan industri besar.
Pasal
2 UU No. 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri.
Berikut adalah penjabaran dari pasal tersebut.
1. Demokrasi ekonomi, dimana sedapat
mungkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan koperasi jangan sampai
memonopoli suatu produk.
2. Kepercayaan pada diri sendiri,
landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada
kemampuan diri untuk dalam pembangunan industri.
3. Manfaat dimana landasan ini mengacu pada
kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat.
4. Kelestarian lingkungan hidup pada
prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya
alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda.
5. Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam
pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi.
Pasal
3 mengenai tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari
pembangunan industri. Berikut adalah tujuan dari pembangunan industri.
1. Meningkatkan kemakmuran rakyat.
2. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi
sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
3. Dengan meningkatnya pertumbuhan
ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap
teknologi yang tepat guna.
4. Dengan meningkatnya kemampuan dari
lapisan masyarakat sehingga peran aktif terhadap pembangunan industri juga
semakin meningkat.
5. Dengan semakin meningkatnya
pembangunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja.
6. Selain meningkatnya lapangan kerja
dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa.
7. Selain itu pembangunan dan
pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah.
8. Dengan semakin meningkatnya
pembangunan daerah pada setiap provinsi di harapkan stabilitas nasional akan
terwujud.
Pasal
4 UU No.5 tahun1984 mengatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan
dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabang industri dikuasai oleh Negara.
Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli namun digunakan
sebagai pemantapan stabilitas nasional.
Pasal
5 UU No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri. Pemerintah
mengelompokan industri dalam tiga jenis industri yaitu sebagai berikut.
1. Industri kecil termasuk didalamnya
keterampilan tradisional dan pengrajin yang menghasilkan benda seni.
2. Selain industri kecil pemerintah juga
menetapkan industri khusus untuk penanaman modal.
Pasal
7 UU No. 5 tahun 1984 menjelaskan tentang pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri.
Fungsi dari pengaturan industri
dimaksudkan agar dalam pembangunan industri dapat terwujud beberapa hal sebagai
berikut.
1. Pengembangan industri yang baik, sehat, dan berhasil guna.
2. Adanya persaingan yang sehat.
3. Tidak terjadi monopoli oleh suatu industri terhadap suatu produk.
Pembinaan
dan pengembangan industri dalam hal pembinaan dan pengembangan industri
dilakukan oleh pemerintah bagi para usaha industri untuk meningkatkan nilai
tambah serta sumbangan yang lebih besar bagi pertumbuhan produk nasional.
Maksud dari pembinaan dalam hal ini adalah pembinaan kerja sama antara industri
kecil, industri menengah, dan industri besar.
Pasal
13 UU No. 5 tahun 1984 menjelaskan tentang
izin usaha. Berikut adalah ketentuan mengenai izin usaha.
1. Setiap pendirian perusahaan industri
baru maupun perluasan usaha wajib memperoleh izin usaha.
2. Setiap pemberian izin usaha industri
berkaitan dengan pengaturan pembinaan dan pengembangan industri yang
telah ditetapkan oleh pemerintah.
3. Kewajiban memperoleh izin usaha
dikecualikan bagi industri kecil.
4. Ketentuan ini diatur oleh pemerintah.
Pasal
14 UU No. 5 tahun 1984 menjelaskan
tentang penyampaian informasi industri. Berikut adalah ketentuan mengenai
penyampaian informasi industri.
1. Perusahaan industri wajib
menyampaikan informasi secara berkala mengenai kegiatan industri kepada
pemerintah.
2. Kewajiban ini di kecualikan bagi
industri kecil.
3. Ketentuan tentang bentuk, isi, dan
lain-lain diatur oleh pemerintah.
C. Manfaat Hukum Industri
Dengan
adanya keterkaitan yang erat antara tiga entitas industri dengan hukum yang mengaturnya,
sangat jelas dipaparkan bahwa hukum industri memiliki beberapa manfaat utama.
Manfaat tersebut antara lain:
1. Tersedianya kepastian hukum bagi
dunia industri.
2. Tersedianya kepastian hukum bagi
calon tenaga kerja, tenaga kerja, ataupun pensiunan tenaga kerja.
3. Keadilan antara ketiga entitas
industri yakni industri, tenaga kerja, dan badan pemerintahan.
4. Menimbulkan atau mengembangkan geliat
industri yang berdampak pada pembangunan bangsa.
D. Keuntungan dan Kerugian Hukum Industri
Keuntungan
bagi masyarakat adalah masyarakat sangat terbantu dengan hal tersebut, karena
80 % penduduk di Indonesia berprofesi sebagai pekerja dalam industri . Di
indonesia sangatlah pesat bidang industri ini, dengan adanya hukum industri
sebagai pengatur didalam industri tersebut, maka para karyawan mendapat hak nya sesuai dengan
hukum industri yang ada dan para karyawan dan masyarakat yang terbantu dengan
adanya hukum industri ini harus dapat mengikuti hukum tersebut.
Adanya
hukum industri bukan berarti para karyawan dan masyarakat tidak mengalami
kerugian, para pelaku industri seringkali semena-mena dengan adanya hukum
tersebut dan pelaku industri seringkali
tidak mematuhi aturan yang diberikan oleh hukum industri, sehingga para
karyawan yang berkecimbung didalam industri tersebut seringkali menjadi imbas
dari para pelaku industri. Dalam hal ini maka diatur dalam pasal 21 UU No. 5
tahun 1984 dimana perusahan industri di wajibkan untuk melaksanakan upaya
keseimbangan dan kelestarian suber daya alam serta pencegahan kerusakan
terhadap lingkungan. Pemerintah wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan
berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan perbaikan lingkungan yang
diakibatkan adanya pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri.
Kewajiban ini dikecualikan bagi para industri kecil.
E. Peranan Hukum Industri Dalam Dunia
Industri
Di
dalam dunia Industri, hukum industri memiliki peranan yang sangat signifikan
dalam perjalanannya. Hal ini terjadi karena salah satu dari sifat
hukum itu sendiri yakni bersifat memaksa. Dengan adanya hukum
industri, maka para pelaku dunia industri maupun elemen-elemen pendukungnya
harus pula taat akan hukum yang dibuat.
Daftar Pustaka :
Selasa, 22 Januari 2019
Minggu, 13 Januari 2019
Langganan:
Postingan (Atom)